Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya. Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung kali ini adalah mantan petinggi di Indosat yang merupakan induk dari IM2.
No comments:
Post a Comment