Kejagung enggan berkomentar terkait dengan surat dari Menkominfo Tifatul Sembiring, yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya, IM2. Kejagung menyatakan saat ini pihaknya hanya fokus dalam proses hukum yang berjalan.
No comments:
Post a Comment