"Apabila kerugian negara masih dihitung, maka apakah bisa disebut itu sebagai belum ada bukti permulaan? Dan dijawab iya, berarti ini penahanannya kan tidak sah," pengacara pengacara pegawai Chevron, Maqdir Ismail.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
No comments:
Post a Comment