Mulyadi (40), terdakwa teroris Cirebon tahun 2008 yang merupakan anggota teroris Abu Umar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat. Mulyadi terbukti bersalah melanggar pasal 15 Jo Pasal 9 Tahun 2003 UU Tindak Pidana Terorisme.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
No comments:
Post a Comment