Putusan setebal 61 halaman yang membatalkan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan menuai kecurigaan. Apalagi belakangan MA menyatakan hakim agung Ahmad Yamani harus mundur karena memalsu amar putusan. Ini dia 5 alasan kejanggalan menurut pakar hukum pidana UII, Dr Mudzakkir.
No comments:
Post a Comment